Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini

jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB), Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
Hal ini diungkapkan Sudarsono saat menjadi narasumber dalam acara diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor".
Menurut dia, tanah yang telah dibersihkan dengan tanah yang masih hutan belantara memiliki harga yang berbeda.
Tanah yang sudah dibersihkan, kata dia, memiliki harga yang lebih mahal bagi masyarakat.
"Nilai itu bukan menurut ahli loh, itu menurut versi masyarakat juga. Jadi, ya yang realistis lah. Mungkin masyarakat salah, bisa jadi. Tetapi, kalau sampai sekian triliun itu ya kita harus sangat meragukan itu," ucap Sudarsono, dikutip Minggu (15/12).
Bahkan, dirinya juga yakin hasil perhitungan kerugian negara dari ahli yang menghitung kerusakan lingkungan dengan luas ribuan hektar kemungkinan salah.
Selain itu, Sudarsono juga menjelaskan apabila perusahaan tambang mendapatkan izin dari pemerintah, seharusnya sudah ada kajian yang dilakukan.
"Ketika negara itu akan memberikan izin, dia lakukan benefit cost analysis. Termasuk di dalam cost adalah environmental damage. Ketika itu sudah diperhitungkan, maka go izin diberikan," kata dia.
Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan, IPB, Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung