Bagaimana Menghitung Kerugian Lingkungan Kasus Timah? Guru Besar IPB Jelaskan Begini
Senin, 16 Desember 2024 – 01:45 WIB

Diskusi bertajuk "Kerugian Lingkungan Versus Kerugian Negara dalam Tipikor”. Foto: dokumentasi Jakarta Justice Forum
Terkait izin tambang, menurutnya, kegiatan pertambangan pasti melakukan penggalian tanah untuk mengambil sumber dayanya. Hal tersebut juga sudah dipertimbangkan oleh negara.
"Sehingga negara itu sudah mempertimbangkan kerusakan-kerusakan yang seperti itu. Jadi, enggak bisa itu kemudian dibebankan ketika terjadi kasus hukum, dibebankan kepada penambang. Ini aneh menurut saya," jelasnya.
Dia menambahkan, bahwa dalam proses penambangan yang dilakukan perusahaan sudah terdapat tanggung jawab reklamasi yang disepakati dengan pemerintah.
"Kemudian tanggung jawab penambang dalam wilayah izin adalah mereklamasi sesuai dengan rencana yang disepakati," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Guru Besar Ekonomi Sumberdaya Hutan, Fakultas Kehutanan, IPB, Sudarsono Sudomo mengatakan nilai kerugian lingkungan tidak bisa dihitung oleh ahli.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung