Bagaimana Mungkin Irjen Ferdy Sambo Mengintervensi 4 Jenderal Bintang 3?

Bagaimana Mungkin Irjen Ferdy Sambo Mengintervensi 4 Jenderal Bintang 3?
Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com

Anggota Kompolnas periode 2012 2016 itu juga menilai jabatan kasatgas itu difungsikan hanya sewaktu-waktu bila diperlukan. Satgas ini diperlukan saat ada gangguan perekonomian nasional.

Dia menerangkan pembentukan Satgas ini dibuat sejak Kapolri dijabat Jenderal Tito Karnavian dilanjutkan Idam Azis dan kini Listyo Sigit Prabowo.

Oleh karena itu, Edi meyakini Irjen Ferdy Sambo tidak akan bisa memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi penyidikan kasus penembakan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Seperti diketahui, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid yang menyoroti jabatan lain Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Usman menyebut Ferdy Sambo selain Kadiv Propam juga menjabat sebagai Kepala Satgas Khusus (Satgassus) Polri.

Jabatan Ferdy Sambo sebagai Kepala Satgas Khusus tercantum dalam Surat Perintah SPRIN/1583/VII/HUK.6.6./2022. Surat itu berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

"Kami pertanyakan posisi Ferdy Sambo apakah sudah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Satgas Khusus atau belum? Apakah penonaktifannya sebagai Kadiv Propam juga diikuti penonaktifan dari jabatan Kepala Satgas Khusus?" tanya Usman di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (28/7). (tan/jpnn)


Irjen Ferdy Sambo tidak mungkin bisa mengintervensi Wakapolri hingga Kabareskrim.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News