Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini

Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto : Ricardo

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga terlibat kontroversi karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial dan mendapat banyak kecaman dari netizen.(mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berjanji akan mencarikan solusi bagi karyawan atau pekerja Holywings yang terkena dampak pencabutan izin


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News