Bagaimana Nasib 34.954 Guru Hononer yang Sudah Lulus PPPK 2019?
Sabtu, 09 Mei 2020 – 11:32 WIB

Tuntut Status, Ribuan Guru Honorer Demo Istana. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Satriwan Salim mendesak pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera menuntaskan persoalan guru honorer terutama yang sudah lolos seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka sudah dinyatakan lulus Maret 2019 tetapi hingga saat ini tidak kunjung diangkat.
Dirjen GTK, lanjutnya, adalah orang tua para guru tersebut. Harus dipikirkan bagaimana nasib 34.954 guru honorer yang lulus PPPK. Mau diapakan mereka? Para guru honorer yang sudah belasan tahun mengabdi, sekarang menunggu tindakan nyata Dirjen GTK.
"Jangan biarkan status 34.494 guru honorer yang lulus PPPK ini tidak jelas. Mereka sudah direkrut sejak Februari 2019, seharusnya statusnya bukan guru honorer lagi tetapi ASN PPPK," tandasnya.
Satriwan juga menyoroti rasio ketimpangan guru di daerah dan perkotaan; serta sinergisitas dengan LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependdidikan) dalam menyiapkan calon-calon guru profesional.
Persoalan guru makin menumpuk. Dibutuhkan kecermatan dalam membuat regulasi guru, sehingga tidak bias. Sebab tidak semua guru itu mengajar di sekolah perkotaan atau yang mahal. Tidak semuanya punya akses mewah terhadap gawai pintar dan jaringan internet.
"Butuh penyesuaian-penyesuaian dan wisdom yang besar dalam mengelola kurang lebih 3,2 juta guru dengan pelbagai keunikannya,” ucapnya.(esy/jpnn)
Satriwan Salim mendesak pemerintah terutama Kemendikbud segera menuntaskan persoalan guru honorer terutama yang sudah lolos seleksi PPPK tahun 2019.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- 1.234 CPNS & PPPK Kalsel Terima SK, Gubernur Muhidin Beri Pesan Begini
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Pesan Wabup Syairi Saat Penyerahan SK CPNS & PPPK: Menjadi ASN Bukan Hanya Status Pekerjaan
- Poin-poin Perubahan dalam Revisi UU ASN, Seluruh PNS & PPPK Wajib Tahu