Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Kemenkumham) angkat suara mengenai implikasi pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan oleh Mahkamah Agung (MA).
Dengan adanya pencabutan itu, ada peluang bagi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari penjara lebih cepat dari hukumannya.
Anas bisa mendapatkan hak cuti menjelang bebas (CMB) setelah beleid itu dicabut.
Kabag Humas dan Protokol Kemenkum HAM Rika Apriani mengatakan peluang itu terjadi apabila pihaknya menerima salinan putusan dari MA yang menyebut PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak lagi berlaku.
Setelah ada pemberitahuan resmi, Ditjen Pemasyarakatan mempersilahkan Anas mengajukan CMB.
"Adapun adanya perubahannya nanti, ya, kami akan mengikuti aturan yang baru. Tetapi sampai saat ini, kami masih berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012," kata Rika saat dihubungi, Sabtu (30/10).
Rika menegaskan pihaknya tidak bisa menyetujui pengajuan CMB setelah beleid diketuk hakim. Pihaknya butuh pemberitahuan resmi dari MA untuk mengimplementasikan putusan itu.
"Peraturan itu, kan, enggak ujug-ujug, pasti ada prosesnya, ada protapnya," ujar Rika.
Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Polresta Pekanbaru Edukasi Warga Binaan Tentang Bahaya Narkoba & Pentingnya Pemilu Damai
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR