Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 23:46 WIB
Seperti diketahui, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri
- Rutan Pekalongan Gencarkan Tes Urine ke Warga Binaan
- PT GKP Tegaskan Komitmen Patuhi Hukum dan Kelestarian Lingkungan
- Polresta Pekanbaru Edukasi Warga Binaan Tentang Bahaya Narkoba & Pentingnya Pemilu Damai
- Upacara Hari Kesaktian Pancasila Berlangsung Khidmat di Rutan Salemba
- Perihal Putusan MA, Mintarsih Akan Surati Ketua DPR Puan Maharani dan Komisi III DPR