Bagaimana Nasib Anas Urbaningrum Usai MA Cabut PP Warga Binaan?
Sabtu, 30 Oktober 2021 – 23:46 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: dok jpnn
Seperti diketahui, Anas mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun penjara.
Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Narapidana korupsi Anas Urbaningrum belum bisa dipastikan bebas lebih awal dari masa penahanannya. Ditjen PAS menunggu salinan putusan dari MA.
Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Narapidana di Lapas Lombok Barat Bisa Video Call dengan Keluarga
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- Diperintah Warga Binaan, Mbak R Selundupkan 61 Paket Sabu-sabu ke Rutan Kebon Waru
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Kangen Cari Cuan
- Dari 442 Warga Binaan Rutan Tanjungpinang, 162 Orang Masuk DPT Pilkada di Kepri