Bagaimana Nasib Andi Pangerang Pengancam Warga Muhammadiyah di BRIN?

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan status kepegawaian Andi Pangerang Hasanuddin sebagai peneliti masih diproses Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Vivid mengatakan status tersebut merupakan hak BRIN dalam menentukan.
Yang pasti, lanjut Vivid, Bareskrim sudah menetapkan Andi Pangerang sebagai tersangka ITE.
"Jadi, yang bersangkutan adalah pegawai BRIN sejak 2021 dan kemudian dari BRIN akan melakukan sidang komisi kode etik. Ya, nanti akan ditindaklanjuti oleh BRIN juga untuk status kepegawaiannya yang bersangkutan," kata Vivid di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/5).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk berhati-hati bermedia sosial.
"Ini merupakan pengalaman yang berharga dan tentu ini harus dijadikan pelajaran," kata Ramadhan.
Polri mengimbau masyarakat agar memanfaatkan ruang digital dengan sehat. Polri tidak ingin ada pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk menyampaikan ujaran kebencian.
"Tidak memanfaatkan ruang digital untuk menjelek-jelekkan, apalagi menyampaikan fitnah. Sekali lagi imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat," kata dia.
Polri mengimbau kepada setiap elemen masyarkat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
- Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Perluasan Kewenangan TNI Setelah Penembakan 3 Polisi di Lampung
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Irjen Herry: Polisi Harus Duduk dan Berdiri Lebih Rendah dari Masyarakat
- Kakak dari Polisi yang Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan dapat Tawaran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- 3 Polisi Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Betapa Berat Tugas Polri