Bagaimana Nasib Buni Yani? Simak Penjelasan Pak Boy
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Bagaimana dengan Buni Yani si pengunggah video omongan Ahok soal Almaidah 51 saat berbicara di Kepulauan Seribu pada September lalu?
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan meski kasus ini berkaitan tapi penanganan proses hukum berjalan secara terpisah.
"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Kendati begitu, Boy mengakui mekanisme penyelesaian perkara mirip dengan gelar perkara kasus Ahok.
Di mana penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli.
"Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ujarnya.
Disinggung kapan penyidik menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Buni Yani itu, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi