Bagaimana Nasib Buni Yani? Simak Penjelasan Pak Boy
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Bagaimana dengan Buni Yani si pengunggah video omongan Ahok soal Almaidah 51 saat berbicara di Kepulauan Seribu pada September lalu?
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan meski kasus ini berkaitan tapi penanganan proses hukum berjalan secara terpisah.
"Masalah Buni Yani itu terpisah, sepenuhnya oleh penyidik Polda Metro Jaya. Yang mana masih terus melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, prosesnya berjalan," kata Boy di Mabes Polri, Rabu (16/11).
Kendati begitu, Boy mengakui mekanisme penyelesaian perkara mirip dengan gelar perkara kasus Ahok.
Di mana penyidik bakal meminta pendapat dari sejumlah saksi ahli.
"Mekanismenya hampir mirip. Dalam artian itu perlu pendapat ahli," ujarnya.
Disinggung kapan penyidik menyimpulkan ada tidaknya tindak pidana yang dilakukan Buni Yani itu, Boy menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya.
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi
- Pertama di Indonesia, Asosiasi Mahasiswa China di President University Resmi Berdiri
- Tegas, Pertamina Hentikan Operasi SPBU Nakal di Yogyakarta
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Jamin Keselamatan Kerja, Penjabat Gubernur Jateng Pastikan Petugas Adhoc Dalam Pilkada Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- TNI Tegaskan tak Ada Ampun Bagi Prajurit Terlibat Judi Online