Bagaimana Nasib Dua Sertifikat Nirina Zubir yang Dijual Mafia Tanah?
Senin, 20 Desember 2021 – 18:07 WIB
Tak hanya Riri Khasmita dan sang suami, tiga oknum PPAT juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Para tersangka disangkakan Pasal 263, 264, 266, dan 372 KUHP tentang penipuan dan pemalsuan dokumen. (mcr7/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Nirina Zubir membahas soal nasib dua sertifikat yang telah dijual oleh tersangka mafia tanah keluarganya.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKB
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN
- Kapolri & Menteri ATR Sepakat Kerja Sama Berantas Mafia Tanah Tanpa Toleransi
- Menteri AHY Janji Berantas Mafia Tanah Dago Elos
- Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung