Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
jpnn.com, JAKARTA - Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perppu yang baru diumumkan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto, kemarin (12/7) itu akan dibahas di parlemen.
“Betul (Perppu) sudah masuk ke DPR. Tentunya DPR akan memproses sesuai aturan perundang-undangan,” kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Kamis (13/7).
Politikus Partai Demokrat itu mengatakan Perppu merupakan diskresi dan hak pemerintah. Sejak diberlakuan, maka Perppu itu menggantikan UU 17/2013.
"Apakah (Perppu) ini akan berlaku terus atau tidak, tergantung persetujuan dewan," katanya.
Nantinya, kata Agus, Perppu itu akan dibacakan di rapat paripurna DPR. Setelah itu akan diproses dalam satu kali masa sidang.
"Sebentar lagi masa sidang ini habis, tentunya masa depan sidang berikutnya akan diproses Perppu tersebut. Hasilnya apa? Hasil nanti tergantung pembicaraan yang ada di DPR," katanya.
Dia kembali menegaskan jika DPR menyetujui maka Perppu akan langsung menjadi UU. Jika tidak, kembali ke UU 17/2013.
Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
- Anggota DPR Desak Persepi Usut Tuntas Survei Janggal Poltracking
- Ibas Demokrat Ajak Anak Muda Jangan Suka Flexing, Jadilah Kreatif dan Produktif
- Inilah Profil Teuku Riefky, Menteri Ekonomi Kreatif di Kabinet Prabowo
- Irwan Demokrat Sebut Pidato Presiden Prabowo Mengharukan
- Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran, AHY: Semoga Diberikan Kekuatan
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru