Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
Kamis, 13 Juli 2017 – 14:03 WIB

Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com
"Sekarang bila pemerintah ingin melaksanakan Perppu UU maka bisa dan sudah mulai berlaku sampai nanti ada jawaban DPR,” ujarnya.
Dia mengatakan, sudah menjadi hak DPR untuk membahas dan memberikan atas Perppu yang diterbitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah tersebut.
"Kalau tidak jawab artinya diterima. Tapi, DPR pasti akan menjawab,” ujarnya.(boy/jpnn)
Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bertemu Megawati, Demokrat Singgung Soal Sikap Patriot
- Apresiasi Langkah Pemerintah Merespons Tarif Impor Trump, Demokrat: Pendekatan Cerdas
- Agust Jovan Latuconsina Layak Jadi Wasekjen Demokrat: Energik dan Bertalenta
- Syahrial Nasution, Alumni Unpar yang Dipercaya AHY Jadi Wakil Sekjen Partai Demokrat
- Jadi Kepala Komunikasi Partai Demokrat, Herzaky: Ini Amanah Luar Biasa
- Soal Teror ke Tempo, Hinca: Tidak Ada Demokrasi Tanpa Media yang Merdeka