Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto

Bagaimana Nasib Perppu Ormas? Simak Nih Pendapat Agus Hermanto
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Humas DPR for JPNN.com

"Sekarang bila pemerintah ingin melaksanakan Perppu UU maka bisa dan sudah mulai berlaku sampai nanti ada jawaban DPR,” ujarnya.

Dia mengatakan, sudah menjadi hak DPR untuk membahas dan memberikan atas Perppu yang diterbitkan dengan kewenangan diskresi yang dimiliki pemerintah tersebut.

"Kalau tidak jawab artinya diterima. Tapi, DPR pasti akan menjawab,” ujarnya.(boy/jpnn)


Nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News