Bagaimana Nasib PNS BPK dan Kemendes PDTT yang Terjaring OTT KPK?
jpnn.com, JAKARTA - Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu stafnya, serta dua PNS Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transimgrasi, tidak otomatis langsung diberlakukan sanksi pemberhentian. Yang bisa dilakukan adalah pemberhentian sementara dari jabatan PNS bersangkutan.
Menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman, PNS bisa diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat bila dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Tanpa itu, PNS tidak bisa diberhentikan.
"Ada prosedur yang harus dilewati sebelum memberhentikan PNS. Meski sudah OTT tetap harus menunggu putusan hukum yang inkrah untuk memberhentikan PNS," terang Herman, Minggu (28/5).
Dua auditor yang kena OTT dan PNS Kemendes PDTT, bila sudah dinyatakan tersangka hanya bisa diberhentikan sementara dari jabatannya. Sedangkan status PNS-nya tetap sehingga berhak menerima gaji pokok.
"Kalau status tersangka, yang bersangkutan bisa diberhentikan sementara dari jabatan (bukan dari PNS). Untuk fasilitas semua dicabut, kecuali gaji pokoknya sebagai PNS," tandasnya. (esy/jpnn)
Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan satu stafnya, serta dua PNS
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Demokrat Minta Auditor BPK Diusut Terkait Jual Beli Opini WTP
- Nasib Sahbirin Noor Setelah Jadi Tersangka di KPK
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK 2024 Gelombang 2, Banyak Honorer Ogah Mendaftar
- Lebih 3 Jam Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, KPK Bawa Satu Koper
- 5 Berita Terpopuler: OTT KPK di Kalsel, Profil Orang Kepercayaan Terungkap, Ternyata Ini yang jadi Bancakan
- Operasi Senyap KPK di Kalsel, 4 Pejabat Ditangkap & Uang Rp 10 Miliar Disita