Bagaimana Nasib Ribuan Guru PPPK yang Habis Kontrak? Informasi Ini Cukup Melegakan

jpnn.com, ACEH - Ribuan guru PPPK di Provinsi Aceh masa kontraknya habis dan belum diperpanjang. Akibatnya sejak Januari 2024 hingga saat ini mereka belum digaji.
Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan telah menerima laporan dari rekan-rekannya di Aceh soal kontrak kerja.
Rupanya, hari ini Pemprov Aceh melaksanakan rapat dengan para kepala dinas membahas mekanisme pembagian SK PPPK.
"Alhamdulillah sudah ada kabar menggembirakan dari teman-teman guru PPPK di Aceh. Hari ini ada pertemuan di provinsi," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (21/2).
Saat ini, lanjut Heti, guru-guru PPPK yang masa kontraknya sampai 31 Januari 2024 masih menunggu dipanggil untuk perpanjangan kontrak kerja.
Ada harapan dari para PPPK ini agar kontrak kerjanya berkelanjutan. Jangan sampai terputus sehingga bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala setiap 2 tahun.
"Teman-teman PPPK meski belum digaji sejak Januari sampai sekarang, masih tetap bekerja seperti biasanya. Mudah-mudahan kontrak kerjanya tidak sampai putus ya, paling tidak dihitung 1 Februari 2024 hingga 5 tahun ke depan," ucapnya.
Heti mengaku sudah mengarahkan kepada guru PPPK untuk merapal ke DPRD, supaya SK tidak hanya 2 tahun.
Bagaimana nasib ribuan guru PPPK yang habis kontrak? informasi ini cukup melegakan
- Penempatan, Mutasi hingga Jenjang Karier PPPK Harus Diakomodasi di RPP Turunan UU ASN
- Gubernur Banten Andra Soni Terus Awasi Kinerja Kepsek, Siapkan Reward dan Punishment
- HaiGuru Komitmen Tingkatkan Kompetensi Guru, Kuasai Teknologi AI
- Beasiswa Pelatihan Guru 2025: 500 Guru Siap Menjadi Agen Perubahan Pendidikan
- CIES 2025: Tanoto Foundation Ungkap Strategi Efektif Pelatihan Guru
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main