Bagaimana Pembahasan Dana Saksi di Banggar?
Rabu, 24 Oktober 2018 – 07:35 WIB
Menurut Aziz, pemerintah dalam rapat kerja memang menyampaikan bahwa tidak ada payung hukum penganggaran dana saksi oleh negara. Namun, saat ini sudah ada kesepakatan fraksi di DPR. Karena itu, mereka sedang mencari celah UU untuk pencairan dana saksi.
”Teman-teman lagi mencarikan dasar hukumnya, kemudian bagaimana lobi-lobi di antara fraksi-fraksi yang ada untuk dapat menyetujui,” tandasnya.
Sebelumnya, sudah ada respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal usulan agar lembaga tersebut menjadi pihak yang mengelola dana saksi. Hal itu terkait dengan posisi Bawaslu sebagai lembaga yang melatih para saksi pemilu. Namun, Bawaslu telah menolak usulan tersebut. (bay/c11/fat)
Pembahasan mengenai usulan dana saksi di TPS untuk Pemilu 2019 di Banggar DPR belum mengerucut, masih terjadi perbedaan pendapat.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tips agar Petugas KPPS Pemilu 2024 Tetap Sehat, Peristiwa Tragis 2019 Jangan Terulang
- Kapolri Ingatkan Bahaya Politik Identitas yang Terjadi di Pemilu 2019
- Pendukung Anies Baswedan Terus Bermunculan, Kini Giliran Go-Anies Deklarasi
- PPP Tidak Sepakat Nomor Urut Partai Disamakan Seperti Pemilu 2019
- Mardani PKS Mengaku Dapat Suara Besar pada 2019 setelah Pasang Baliho Habib Rizieq
- Capres 2024 Ditentukan Hasil 2019, Fahri: Tidak Logis!