Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?

Bagaimana Peran Jokdri dalam Kasus Pengaturan Skor?
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai pemeriksaan. Foto: Amjad/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua PSSI Joko Driyono (Jokdri) telah berstatus sebagai tahanan Satgas Antimafia Bola, dalam kasus perusakan barang bukti yang sekaligus pengaturan skor. Namun, sayangnya sedalam apa peran Jokdri dalam pengaturan skor belum terungkap.

Kasatgas Antimafia Bola Polri Brigjen Hendro Pandowo menjelaskan, perlu dipahami antara kasus perusakan barang bukti dengan kasus pengaturan skor memiliki keterkaitan yang kuat. ”Saat kasus pengaturan skor ditangani, ternyata ada perusakan barang bukti,” ujarnya.

Kasus dugaan pengaturan skor yang terkait Jokdri adalah pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PS Pasuruan. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. ”Makanya, yang dirusak barang buktinya soal pertandingan ini,” paparnya.

Bagaimana peran Jokdri dalam pengaturan skor? Hendro menjawab, memang ada beberapa yang didalami terkait perannya dalam mengatur skor.

BACA JUGA: Komite AdHoc Integritas Angggap Jokdri Tidak Langgar Statuta

Hal itulah yang membuatnya melakukan perusakan barang bukti. ”Perusakan barang bukti dan pengaturan skor ini tidak bisa dipandang parsial,” tuturnya.

Setelah Jokdri diperiksa, Satgas Antimafia Bola melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Bila diperlukan, masa penahanan bisa diperpanjang. Soal alasan penahanan yang baru dilakukan saat ini, Satgas Anti Mafia Bola mempertimbangkan terkait Jokdri yang beberapa kali mangkir dari pemeriksaan.

Dia menekankan terkait dampak dari perusakan barang bukti yang dilakukan Jokdri. Setelah perusakan tersebut, pengembangan terhadap kasus tidak bisa dilakukan karena barang bukti tidak ada lagi. ”Tapi, kita sudah dapatkan bukti lainnya,” ujarnya.

Satgas Antimafia Bola secara resmi menahan Plt Ketua PSSI Joko Driyono alias Jokdri dalam kasus perusakan barang bukti yang terkait pengaturan skor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News