Bagaimana Perkembangan Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J? Ini Kata Irjen Dedi
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat yang disebut tewas dalam insiden baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik tengah mendalami Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
"(Dugaan pembunuhan berencana, red) sedang didalami oleh tim sidik (penyidik, red)," ujar Kadiv Humas Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada JPNN.com, Minggu (31/7).
Pasal 340 KUHP berbunyi barang siapa yang sengaja dengna rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.
Terpisah, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyakini kasus tersebut sejak awal sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana.
"Tentu, karena diawali pengancaman pembunuhan secara berturut-turut," kata Kamaruddin, Minggu.
Lulusan hukum Universitas Kristen Indonesia itu juga menyakini sejak awal kasus penembakan di rumah nonaktif Kadiv Propam Polri tersebut telah ada tersangka.
"Seharusnya, dari hari pertama sudah tersangka," tutur Kamaruddin.
Penyidik tengah mendalami Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.
- Terungkap! Wanita Tewas di Pekanbaru Ternyata Dibunuh Suami Siri, Nih Pelakunya
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral