Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?

Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
Ilustrasi tahanan. Foto: dok/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Sidang perdana kasus pidana pembobolan deposito Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk (PT Yulie) pada Senin (4/3/2019) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Usai sidang, muncul pertanyaan akankah majelis hakim yang terdiri dari Asiadi Sembiring, Toto Widarto dan Arlandi Triyogo mengabulkan permohonan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan terdakwa Luciana (mantan Direktur Utama Yulie) dan Jonanthan Yuwono (Direktur PT Jeje Yutrindo Utama)? Mengingat terdakwa Johnlin Yuwono berada dalam tahanan kota.

BACA JUGA: Kejagung Tunjuk 6 Jaksa untuk Susun Dakwaan Kasus Pembobolan Deposito MKBD

Praktisi Hukum Chairul Imam kepada wartawan, Senin (11/3) mengatakan polisi, jaksa dan hakim memang memiliki hak diskresi untuk menahan atau tidak menahan tersangka/terdakwa.
Namun untuk perbuatan pidana seserius itu, biasanya ketiga pejabat tersebut akan melakukan penahanan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1), (4) KUHP, di antaranya tersangka diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 (lima) tahun dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

BACA JUGA: Publik Diajak Mengawal Penyelesaian Perkara Pembobolan Deposito MKBD PT Yule

Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana. Oleh karena itu, JPU mendakwa dengan dakwaan primer, yakni melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf a UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selain itu, akumulasi dakwaan subsider, yakni (1) melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (2), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, (3), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 372 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan (4), melanggar dan diancam pidana sebagaimana termuat dalam pasal 263 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News