Bagaimana Perkembangan Terdakwa Kasus Pembobolan Deposito MKBD?
Senin, 11 Maret 2019 – 08:32 WIB
Sekadar catatan, dalam sidang perdana kasus pembobolan deposito MKBD Yulie, Tbk, penasehat hukum/kuasa hukum para terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan terdakwa terhadap dakawaan JPU), tetapi mengajukan permohonan penangguhan dengan jaminan kepada majelis hakim.
Hingga sidang kedua untuk pemeriksaan saksi dari JPU, yang menurut rencana dilanjutkan pada Senin (11/3/2019), Majelis Hakim tetap menempatkan para terdakwa dalam tahanan.(fri/jpnn)
Pada intinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan bahwa tindakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagai perbuatan pidana/tindak pidana.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Hakim Desak Auditor BPK Jelaskan Kerugian PT Timah
- PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini
- Ronald Tannur Anak Anggota DPR Divonis Bebas di Kasus Pembunuhan Dini Sera, Prof Basuki Bersuara
- Satpam PT SKB Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding Demi Keadilan
- Majelis Hakim Terima Nota Keberatan Gazalba Saleh