Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?

Oleh: Prof Romli Atmasasmita

Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.

Di mana tersangka yang diduga memiliki harta kekayaan dari tindak pidana diwajibkan untuk membuktikan asal usul kekayaan yang sah yang diperolehnya, di hadapan sidang pengadilan.

Kegagalan tersangka membuktikannya maka aset yang diduga berasal dari tindak pidana dirampas atau perintah pengadilan.

Selain hal tersebut fungsi dan peranan JAMDATUN, bukan JAMPIDSUS, sangat mewakili Jaksa Agung di hadapan sidang pengadilan.

Pengelolaan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah dirampas berada di tangan Jaksa Agung.

Masalah pelik dalam hal perampasan aset tindak pidana adalah hak asasi pihak ketiga yang berkepentingan dengan harta kekayaan yang telah dirampas kejaksaan dan akan dilelang melalui Direktorat Jenderal Keuangan Kemenkeu, di mana pihak ketiga diberikan hak untuk mengajukan keberatan.

Perlidungan hak pihak ketiga atas harta kekayaan yang telah disita menjadi krusial jika sistem peradilan tidak memberikan secara maksimal yang akan berujung muncul dugaan pelanggaran HAM.

Di dalam sistem peradilan atas perkara perampasan aset tindak pidana perlu dipahami APH prinsip keterbukaan (transparansi), akuntabilitas dan pada akhirnya prinsip integritas APH dalam pengelolaan harta/aset tindak pidana tersebut.

Melengkapi uraian ini, sejalan dengan rencana pemerintah dan DPR RI, seyogyanya pemerintah mempersiapkan petunjuk mekanisme administrasi prosedur beracara perampasan aset dan pengelolaannya pasca-putusan pengadilan.

Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News