Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Oleh: Prof Romli Atmasasmita
Sabtu, 11 Maret 2023 – 18:11 WIB
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.
Putusan pengadilan dimaksud hanya diperkenakan untuk mengajukan perlawanan melalu kasasi saja dan tidak lagi diajukan PK (peninjauan kembali).
Di antara perubahan yang bersifat strategis selain pengesahan RUU Perampasan Aset adalah perubahan signifikan dan komprehensif atas UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mengeimbangi keunggulan-keunggulan UU Perampasan Aset Tindak Pidana. (*/JPNN)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan