Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?

Oleh: Prof Romli Atmasasmita

Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Ilustrasi - Pakar hukum Prof Romli Atmasasmita. Foto: Ricardo/jpnn.com.

Putusan pengadilan dimaksud hanya diperkenakan untuk mengajukan perlawanan melalu kasasi saja dan tidak lagi diajukan PK (peninjauan kembali).

Di antara perubahan yang bersifat strategis selain pengesahan RUU Perampasan Aset adalah perubahan signifikan dan komprehensif atas UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diharapkan dapat mengeimbangi keunggulan-keunggulan UU Perampasan Aset Tindak Pidana. (*/JPNN)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Bagaimana seharusnya memberantas korupsi di Indonesia? Pakar hukum Romli Atmasasmita mengatakan begini.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News