Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara mengenai adanya petunjuk istri eks pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek, yang menerima aliran gratifikasi dan terlibat dalam pencucian uang.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti petunjuk itu lantaran masih fokus menghadapi proses kasasi yang diajukan Rafael.
"Terdakwa kasasi, KPK juga kasasi. Kasasinya juga mengenai lebih banyak ke persoalan perampasan aset sehingga tentu berikutnya nanti setelah ada keputusan yang tetap, yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru kemudian kami lakukan analisis mendalam untuk menentukan apakah ada pihak lain yang bisa dipertanggungjawabkan, baik itu korupsinya maupun TPPU-nya," kata Ali, Jumat (26/4).
Ali menerangkan KPK juga sedang fokus mencari aset yang diduga berasal dari gratifikasi dan pencucian uang Rafael.
"Misalkan kemarin kami melakukan penyitaan rumah di Sumatera Utara," kata Ali.
Saat ini, lanjut Ali, KPK baru sebatas memproses tindakan penerimaan suap oleh Rafael. Namun, KPK juga sudah menelusuri aset-asetnya untuk kemudian penerapan TPPU ke depan.
"Jadi, hampir semua ke depan ketika menyelesaikan perkara korupsi pasti kami juga dalami juga ke arah aset-asetnya," jelas dia.
Sebelumnya tim jaksa KPK pada Kamis (28/3), menyatakan kasasi melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas putusan pengadilan soal penyitaan salah satu aset milik terdakwa Rafael Alun Trisambodo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya belum menindaklanjuti petunjuk itu lantaran masih fokus menghadapi proses kasasi Rafael Alun Trisambo.
- Baru Terpilih Lagi, Kepala Daerah Ini Dijebloskan KPK ke Sel Tahanan, Siapa?
- KPK Geledah Kantor PUPR Riau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA
- Usut Kasus Korupsi Dana PEN, KPK Periksa Bupati Situbondo
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- KPK tak Hadir, PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Guru Besar Sebut Hasto Punya Hak Perlindungan di Kasus Harun Masiku