Bagaimana Sikap Wahyu Setiawan saat Rapat Pleno Bahas PAW?
jpnn.com, JAKARTA - Komioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses pergantian antar-waktu anggota DPR RI Fraksi PDI-P yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
KPK juga menangkap pihak swasta berinisial SAE dan sopirnya berinisial I, serta seorang advokat berinisial DON di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat.
SAE dan DON disangka sebagai mediator yang ditunjuk tersangka lainnya yang menjadi pemberi suap kepada Wahyu yakni Politikus PDI Perjuangan Masiku Harun.
Diduga, Harun menyuap Wahyu agar Wahyu bisa mempengaruhi keputusan dalam rapat pleno komisioner KPU RI dan menunjuknya sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu legislatif terpilih dari PDI-P yang meninggal dunia, Nazaruddin Kiemas.
Ketua KPU Arief Budiman mengaku tidak mengingat kapan Wahyu pernah mendorong dipilihnya caleg PDI Perjuangan Masiku Harun sebagai anggota DPR-RI pengganti antar-waktu (PAW) dalam rapat pleno KPU RI pada 31 Agustus 2019 silam.
Namun, ia ingat saat itu semua peserta rapat bersepakat bahwa keputusan rapat adalah memilih Politikus PDI-P Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI pengganti antar-waktu almarhum Nazaruddin Kiemas.
“Semua sepakat karena Udang-Undang mengatakan begitu,” kata Arief dalam konferensi pers di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (9/1) malam.
Pemilihan Riezky Aprilia, kata arief Budiman, telah sesuai aturan yang berlaku. Yakni pengganti caleg terpilih adalah caleg peringkat suara terbanyak berikutnya.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR Fraksi PDIP.
- KPK Bawa 3 Koper Setelah Geledah Rumah Wantimpres Era Jokowi
- KPK Lakukan Penggeledahan di Menteng, Rumah Siapa?
- BNI Perkuat Tata Kelola Perusahaan & Pemberantasan Korupsi, Dukung Asta Cita Presiden RI
- KPK Sebut Wali Kota Semarang Mangkir dari Pemeriksaan, Bakal Jemput Paksa?
- KPK Kembali Panggil Wali Kota Semarang Mbak Ita Hari Ini
- KPK Sita Mercy Rp2,4 M dari Guru Spiritual Tersangka Kasus LPEI