Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut kekhususan Jakarta tidak hilang meskipun legislatif bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
"Enggak batal, kan, UU kekhususan DKI enggak dibatalkan, tidak automatis. Ini, kan, dua UU yang berbeda," kata legislator Fraksi Partai NasDem itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (19/1).
Menurut Saan, RUU IKN yang sudah disahkan hanya mencantumkan aturan tentang pengalihan status ibu kota dari DKI Jakarta ke Nusantara.
"Nah, tinggal nanti setelah tidak lagi menjadi ibu kota, ini akan melabeli DKI seperti apa," beber Saan.
Anggota DPR dari Daerah Pemilihan VII Jawa Barat itu menyebut legislatif akan membahas status DKI Jakarta setelah tidak menjadi ibu kota.
Sebab, kata Saan, DKI Jakarta ialah provinsi yang memiliki nilai historis. Kemudian provinsi dengan ikon Monas itu memiliki aset banyak sejak ditetapkan sebagai ibu kota.
"Jadi, nanti kami akan bicarakan, karena kemarin di Pansus DPR semua sepakat untuk DKI ini setelah tidak menjadi ibu kota. Statusnya akan dibicarakan lebih lanjut," tutur Kang Saan sapaan politikus Partai Nasdem itu.
DPR sebelumnya mengesahkan RUU IKN menjadi perundang-undangan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut kekhususan Jakarta tidak hilang meskipun legislatif bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang