Bagaimana Status DKI Jakarta Setelah RUU IKN Disahkan? Kang Saan Menjawab Begini
Rabu, 19 Januari 2022 – 17:15 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Foto: dok jpnn
Ketua DPR Puan Maharani yang mengetuk palu pengesahan aturan tersebut. Perwakilan fraksi menjawab setuju ketika legislator Fraksi PDIP itu memimpin sidang paripurna pengesahan RUU IKN.
"Kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU IKN dapat disetujui menjadi undang-undang," tanya Puan yang disahut perwakilan fraksi dengan jawaban setuju.(ast/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut kekhususan Jakarta tidak hilang meskipun legislatif bersama pemerintah sudah mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
Redaktur : Friederich
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Damkar DKI Tangani 6.800 Kasus Lainnya di 2024, 4 Kali Lipat Melebihi Kebakaran
- 43 Tahun Sarana Jaya: Mengukir Prestasi dengan Kinerja Positif
- Cegah Hujan Deras, Modifikasi Cuaca di Jakarta Bakal Dipercepat
- Sudah Lebih dari Sepekan Banjir Merendam Karawang