Bagaimana Temuan PPATK soal Transaksi Judi Lukas Enembe 500 Miliar? Begini Kata KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan pihaknya akan menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi perjudian Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe senilai USD 55 juta dolar AS atau setara Rp 560 miliar.
"Pasti, berikutnya adalah tentang informasi yang berdasarkan laporan hasil analis PPATK, itu kami akan tindaklanjuti. Menyangkut bagaimana dengan tindak pidana uang yang beredar digunakan LE di kasino," kata Firli di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Firli mengatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Lukas Enembe.
"Semua informasi kami pakai dalam rangka perkara-perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka LE," ujarnya.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memantau Gubernur Papua Lukas Enembe sejak 2017.
Banyak transaksi yang mencurigakan dilakukan Lukas, antara lain senilai SGD 55 juta atau sekitar Rp 560 miliar terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan 12 hasil analisis ke KPK terkait kasus Lukas .
Ivan menyebutkan terjadi banyak variasi dengan nilai transaksi mencapai ratusan miliar sejak 2017 sampai saat ini.
KPK menyatakan temuan PPATK tersebut sangat berguna untuk mengungkap perkara korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK