Bagas Ungkap Alasan hingga Tega Hujani Dodi Saputra dengan Lima Tusukan
Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Rivanda melalui Wakapolsek AKP Syamsul Fitri penangkapan terhadap tersangka Bagas.
“Keluarga tersangka menghubungi kami untuk menyerahkan tersangka. Anggota Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara motif pembunuhan ini karena hutang,” kata Syamsul.
Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis badik, ponsel milik korban termasuk baju korban yang berlumuran darah. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, korban Dodi ditemukan tewas di Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas I, Kelurahan Kuto Batu Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban
Dodi yang merupakan warga Jl Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini bersimbah darah dan ditemukan bekas luka tusukan. Untuk penyelidikan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.(dho)
Dedi Indri Yawan alias Bagas, 29, pelaku pembunuhan terhadap Dodi Saputra, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsekta IT II Palembang, Sumsel, Jumat (29/5/2020) malam.
Redaktur & Reporter : Budi
- Hubungan Presiden dan Wapres Filipina Retak, Beredar Isu Ancaman Pembunuhan
- Mengubah Sampah Jadi Pulsa, Begini Caranya
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar