Bagas Ungkap Alasan hingga Tega Hujani Dodi Saputra dengan Lima Tusukan

Bagas Ungkap Alasan hingga Tega Hujani Dodi Saputra dengan Lima Tusukan
Tersangka Bagas yang diamankan aparat Polsek IT II termasuk barang bukti pisau badik milik korban. Foto : edho/sumeks.co

Sementara itu, Kapolsek IT II Kompol Rivanda melalui Wakapolsek AKP Syamsul Fitri penangkapan terhadap tersangka Bagas.

“Keluarga tersangka menghubungi kami untuk menyerahkan tersangka. Anggota Reskrim langsung mendatangi rumah tersangka. Saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara motif pembunuhan ini karena hutang,” kata Syamsul.

Polisi mengamankan barang bukti sajam jenis badik, ponsel milik korban termasuk baju korban yang berlumuran darah. “Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tutupnya.

Sebelumnya, korban Dodi ditemukan tewas di Jl Slamet Riyadi, Lr Kemas I, Kelurahan Kuto Batu Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, Jumat (29/5/2020) sekitar pukul 05.30 WIB.

BACA JUGA: Tak Terima Diputus, Mahasiswa Kirim Foto Panas Kekasih kepada Keluarga Korban

Dodi yang merupakan warga Jl Remifa, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati ini bersimbah darah dan ditemukan bekas luka tusukan. Untuk penyelidikan korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum.(dho)

Dedi Indri Yawan alias Bagas, 29, pelaku pembunuhan terhadap Dodi Saputra, akhirnya ditangkap Unit Reskrim Polsekta IT II Palembang, Sumsel, Jumat (29/5/2020) malam.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News