Bagi Anda Calon Penumpang Kereta Api, Silakan Simak Fakta Ini
![Bagi Anda Calon Penumpang Kereta Api, Silakan Simak Fakta Ini](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/04/15/IMG_20200415_104715.jpg)
jpnn.com, YOGYAKARTA - Total ada calon 44 penumpang kereta api yang mengakses layanan tiket di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Selasa (26/5).
Namun, 14 di antaranya tidak diizinkan untuk berangkat karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penumpang kereta luar biasa di masa pandemi COVID-19.
“Penumpang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat biasanya tidak bisa menunjukkan surat negatif COVID-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Eko menjelaskan, saat ini sudah diterbitkan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang menjadi pedoman dalam perjalanan penumpang, termasuk di kereta api.
Aturan tersebut menjadi pengganti SE Nomor 4 Tahun 2020.
Pada Selasa (26/5) hingga pukul 15.10 WIB, Gugus Tugas COVID-19 Stasiun Tugu Yogyakarta mencatat ada 44 orang yang mendaftar untuk bisa membeli tiket kereta api.
Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
Sedangkan sisanya, sebanyak 13 orang melakukan perjalanan pada Selasa (26/5) dengan tujuan Bandung dan Gambir.
Terdapat 14 calon penumpang kereta api yang dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat sebagai penumpang di masa pandemi COVID-19.
- Tingkatkan Keselamatan Perjalanan di Perlintasan Sebidang, KAI & Grab Jalin MoU
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Kecelakaan KA Kertajaya Vs Sepeda Motor di Semarang, Pengendara Wanita Tewas
- Daftar 6 Kereta Api yang Perjalanannya Terganggu Akibat Banjir di Batang
- Pengumuman: KAI Menutup Jalur Kereta Semarang-Surabaya Akibat Banjir