Bagi Anda Calon Penumpang Kereta Api, Silakan Simak Fakta Ini
jpnn.com, YOGYAKARTA - Total ada calon 44 penumpang kereta api yang mengakses layanan tiket di Stasiun Tugu Yogyakarta pada Selasa (26/5).
Namun, 14 di antaranya tidak diizinkan untuk berangkat karena tidak bisa memenuhi syarat yang ditetapkan sebagai penumpang kereta luar biasa di masa pandemi COVID-19.
“Penumpang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat biasanya tidak bisa menunjukkan surat negatif COVID-19 dan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta,” kata Manajer Humas PT KAI Daerah Operasi 6 Yogyakarta Eko Budiyanto di Yogyakarta, Selasa.
Eko menjelaskan, saat ini sudah diterbitkan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berupa Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang yang menjadi pedoman dalam perjalanan penumpang, termasuk di kereta api.
Aturan tersebut menjadi pengganti SE Nomor 4 Tahun 2020.
Pada Selasa (26/5) hingga pukul 15.10 WIB, Gugus Tugas COVID-19 Stasiun Tugu Yogyakarta mencatat ada 44 orang yang mendaftar untuk bisa membeli tiket kereta api.
Namun, dari jumlah tersebut sebanyak 14 orang di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diberangkatkan.
Sedangkan sisanya, sebanyak 13 orang melakukan perjalanan pada Selasa (26/5) dengan tujuan Bandung dan Gambir.
Terdapat 14 calon penumpang kereta api yang dinyatakan tidak bisa memenuhi syarat sebagai penumpang di masa pandemi COVID-19.
- KAI Properti-Kereta Api Pariwisata Resmikan Rail Transit Hotel Jogja Sambut Liburan Akhir Tahun
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta
- Jubir Kementrans: Calon Transmigran Gunungkidul Sudah Diberangkatkan ke Sumbar
- Melintasi Tempat Sakral, Rute Proyek Tol Solo-Jogja Akan Diubah