Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca
Pada saat itu, Pande Lubis adalah Wakil Ketua BPPN, Syahril Sabirin menjabat Gubernur Bank Indonesia, dan Djoko Tjandra adalah pemilik EGP.
Namun, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membebaskan Djoko Tjandra pada 28 Agustus 2000.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan juga menyatakan uang sebesar Rp546,46 miliar dikembalikan kepada perusahaan milik Joko, PT EGP.
Sedangkan uang sebesar Rp28,75 juta dikembalikan kepada Tjandra sebagai pribadi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Antasari Azhar sempat mengajukan kasasi, meskipun akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung.
Tersangka kedua, Pande Lubis juga dibebaskan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada 23 November 2000.
Namun, pada tingkat kasasi, MA menganggap putusan itu salah dan mengganjar Pande empat tahun penjara. Sedangkan Syahril Sabirin dibebaskan.
Putusan MA tersebut tidak membahas soal uang senilai Rp546,46 miliar yang dijadikan barang bukti.
Berikut ini penjelasan lengkap kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie PT EGP dengan Bank Bali yang ditangkap Kamis.
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
- Reaksi Bareskrim Polri soal Tommy Sumardi Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte