Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca

Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Foto: ANTARA /Muhammad Adimaja/aww.

Kemudian paspor diminta Imigrasi untuk dipulangkan pada 27 Juni 2020, setelah Imigrasi mendapatkan surat dari Kejaksaan Agung RI.

Dalam RDP dengan Komisi I DPR RI, Jhoni mengatakan paspor diminta dikembalikan dengan surat resmi yang dikirim ke rumah yang bersangkutan di Simprug.

"Karena rumahnya kosong, kami titipkan suratnya kepada RT/RW setempat. Ketemu juga dengan orang kejaksaan di sana, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Mereka melakukan, kami juga melakukan," kata Jhoni, di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta.

Ternyata, paspor betul-betul dipulangkan oleh yang bersangkutan ke Imigrasi via pos tanggal 5 Juli 2020.

Jhoni pun heran, karena dari petunjuk pada paspor, paspor baru tersebut belum pernah dipergunakan karena tidak ditemukan cap stempel Imigrasi.

Berarti, berdasarkan petunjuk yang ditemukan pada paspor, secara de jure Djoko dianggap tidak keluar dari Indonesia.

"De jure-nya dia di Indonesia. De jure, tapi de facto-nya ya bisa di mana-mana," kata Jhoni sambil menggelengkan kepala.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim, Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Nugroho Slamet diduga terkait kasus Djoko Tjandra masuk ke Indonesia.

Berikut ini penjelasan lengkap kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie PT EGP dengan Bank Bali yang ditangkap Kamis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News