Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca
Ketiganya langsung dimutasi jabatan oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Hasil penyelidikan, Prasetijo diketahui mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Tak hanya itu, pemberian surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Tjandra juga melibatkan Prasetijo.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan orang yang mendatangi RS Polri Said Sukanto, Jakarta untuk melakukan rapid test (tes cepat) terkait permintaan surat keterangan sehat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra, bukanlah Djoko Tjandra sendiri. Namun orang tersebut mengaku sebagai Djoko Tjandra.
"Ada dua orang yang datang ke RS Kramat Jati (RS Said Sukanto), kemudian diterima oleh dokter dan dilakukan rapid test, hasilnya nonreaktif. Orang itu menyebut atas nama Djoko Tjandra, tidak menunjukkan KTP ya karena di situ ada Brigjen PU yang mendampingi," ujar Argo.
Dengan surat jalan tersebut, Djoko Tjandra diduga melakukan perjalanan ke Pontianak, lalu terbang dengan pesawat pribadi ke Malaysia.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo pun ditetapkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya terpidana Djoko Tjandra.
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan pada 20 Juli 2020, Komjen Pol Listyo Sigit mendatanginya untuk memberitahu skenario penangkapan kembali Djoko Tjandra.
Berikut ini penjelasan lengkap kasus Djoko Tjandra, terpidana kasus cessie PT EGP dengan Bank Bali yang ditangkap Kamis.
- Bebas dari Bui, Irjen Napoleon Bonaparte Menerima Sanksi dari Polri
- Pinangki Sirna Malasari
- Berita Terkini Irjen Napoleon Terpidana Kasus Suap Djoko Tjandra, Siap-Siap
- AKBP Brotoseno Tak Dipecat, Sementara Pinangki Sirna Malasari Disikat
- Irjen Napoleon Bonaparte Jadi Pendatang Baru di Lapas Cipinang
- Reaksi Bareskrim Polri soal Tommy Sumardi Diancam Dibunuh Irjen Napoleon Bonaparte