Bagi-bagi Amplop, Timses Caleg Demokrat Ditangkap
jpnn.com - SLAWI - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tegal diduga melakukan serangan fajar atau bagi-bagi duit ke warga pada Selasa sore (8/4).
Serangan fajar itu disinyalir dilakukan oleh salah satu tim sukses caleg tersebut. "Tim sukses yang mengaku bernama Ramono sudah kami tangkap jam lima sore kemarin," kata Divisi Pengawasan dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Tegal Tasikhin, Rabu (9/4).
Tashikin mengungkapkan, Ramono diketahui telah membagikan amplop berisi uang senilai Rp 25 ribu kepada sejumlah warga. Di dalam amplop tersebut juga berisi gambar caleg bernama Hartono Sosro nomor urut 2 dapil 1 dari Partai Demokrat.
Serangan fajar itu dilakukan Ramono di wilayah Kelurahan Slawi Wetan Kecamatan Slawi. Ramono merupakan warga Kecamatan Pangkah. "Ada tujuh amplop yang diterima kami," kata Tashikin.
Ramono dilaporkan ke Panwaslu oleh Dedy Susanto warga Slawi Wetan. Selain berupa amplop dan uang, bukti lainnya adalah contoh surat suara, stiker/gambar, dan daftar nama penerima uang. Menurut Tashikin, daftar nama itu jumlahnya mencapai 54 orang.
"Meski Ramono sudah kami tangkap, tapi kami belum mengklarifikasinya. Rencananya, hari Jumat besok akan kami klarifikasi," ungkapnya.
Jika terbukti melakukan itu, Ramono akan dikenakan pasal 84 undang-undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilu DPR, DPRD Propinsi, DPD, dan DPRD Kota/Kabupaten. "Untuk sanksi pidananya pada pasal 301 ayat 2 dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 48 juta," pungkasnya. (yer)
SLAWI - Seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Tegal diduga melakukan serangan fajar atau bagi-bagi duit ke warga pada Selasa sore
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
- Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
- Jadi Mitra Strategis Kementan, Kementrans Siap Bantu Penyediaan Tenaga Kerja
- Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
- Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara