Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
Kamis, 08 Desember 2011 – 14:18 WIB

Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai, Kamis (8/12). Menurut Syamsuardi, pasangan terpilih melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga pada masa kampanye maupun masa tenang menjelang Pemilukada dan memerintahkan agar memilih pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali, termasuk ancaman dan intimidasi kepada para pendukung dan tim sukses dari pasangan klienya.
Penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena dinilai, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.
Baca Juga:
"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
BERITA TERKAIT
- Kasus Dokter Priguna Jadi Pelajaran, Perketat Seleksi dan Pengawasan
- Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, DPR Bakal Panggil Kemenkes
- Sarifah Desak Pemerintah Tetapkan Dubes untuk AS guna Hadapi Kebijakan Tarif Impor Trump
- Lola Nelria Desak Proses Hukum Transparan dan Pencabutan Izin Dokter Terduga Pemerkosa
- PSI Dorong Megawati Menemui Jokowi, Ferdinand: Akalnya di Mana
- FPN Wanti-Wanti Prabowo soal Rencana Evakuasi 1.000 Warga Palestina ke Indonesia