Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada

Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai, Kamis (8/12).

Penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena dinilai, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.

"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.

Menurut Syamsuardi, pasangan terpilih melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga pada masa kampanye maupun masa tenang menjelang Pemilukada dan memerintahkan agar memilih pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali, termasuk ancaman dan intimidasi kepada para pendukung dan tim sukses dari pasangan klienya.

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News