Bagi-bagi Minuman Keras, Menangi Pilkada
Kamis, 08 Desember 2011 – 14:18 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam Dai, Kamis (8/12). Menurut Syamsuardi, pasangan terpilih melakukan pengancaman dan intimidasi kepada warga pada masa kampanye maupun masa tenang menjelang Pemilukada dan memerintahkan agar memilih pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali, termasuk ancaman dan intimidasi kepada para pendukung dan tim sukses dari pasangan klienya.
Penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPUD Boalame yang menetapkan pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali dengan perolehan 26.102 suara. Karena dinilai, telah terjadi pelanggaran yang bersifat masif, terstruktur, dan sistematis, khususnya di Kecamatan Paguyuban dan Wonosar selama proses Pemilukada berlangsung.
Baca Juga:
"Pelanggaran bukan saja dilakukan pasangan nomor urut satu (Rum Pagau-Lahmuddin Hambali), tapi diduga kuat dibentengi oleh termohon (KPUD Boalemo) untuk memenangkan pasangan nomor urut satu," kata kuasa hukum penggugat, Syamsuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilukada kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo yang digugat pasangan La Ode Haimuddin-Nizam
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Lestari Moerdijat Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah
- DPR Bakal Revisi UU Minerba, Ahmad Doli Sebut Itu Komitmen Pemerintah untuk Rakyat
- Demul-Erwan Resmi Memimpin Jawa Barat Mulai 6 Februari 2025
- Mardiono Minta Kader PPP di Purworejo Bisa Berkontribusi Untuk Masyarakat
- Pelantikan Kepala Daerah Terpilih yang Tak Bersengketa di MK pada 6 Februari
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel