Bagi-bagi Rp20 Ribu, Caleg PDI-P Terancam Penjara

Dia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan Ir KM didampingi pengacaranya Luhut Napitupulu SH. Ketika ditanya, KM mengaku benar memberikan uang kepada 20 warga masing-masing Rp20 ribu. "Uang itu diberikan untuk pengganti uang minum, beli kopi, teh, dan pengganti uang minyak saja," ujar AKP Noperto.
Dia mengungkapkan, KM juga mengaku, sebelum memberikan uang terlebih dahulu menerangkan cara memilih yang benar kepada warga.
AKP Noperto menambahkan, perbuatan KM sudah memiliki cukup bukti sehingga Senin (21/4) akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"KM sudah melanggar aturan pemilu dengan ancaman hukuman 24 bulan penjara atau denda Rp24 juta," tegasnya.
Sementara Ir KM berulang-ulang dihubungi untuk konfirmasi tidak kunjung mengangkat telepon genggamnya. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tidak kunjung dijawab. (wan)
BATUBARA - Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (dapil) I Kabupaten Batubara, berinisial,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki