Bagi Hasil Migas Dikurangi
Minggu, 15 Juni 2008 – 10:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah berencana meniru pengelolaan potensi migas yang dilakukan Amerika Serikat dan Libya. Kenaikan harga minyak internasional direspon negara itu dengan mengenakan pajak windfall profit bagi kontraktor production sharing (KPS) yang telah berproduksi, serta mengurangi porsi bagi hasil untuk lapangan migas yang belum berproduksi. Menurut Wapres Jusuf Kalla, kenaikan harga minyak menyebabkan pendapatan KPS melonjak. Sementara beban subsidi bahan bakar minyak pemerintah meroket. Karena itu, desakan agar KPS berbagi beban (sharing the pain) dengan pemerintah bertujuan mempercepat keseimbangan antara produksi dan konsumsi migas nasional. Selain menuntut KPS berbagi beban, pemerintah juga memberi insentif bagi investor migas yang melakukan eksplorasi ladang baru. Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan pajak impor barang-barang yang terkait dengan eksplorasi dan eksploitasi. Harapannya, investasi lebih murah dan lifting (produk siap jual) migas melebihi 1,3 juta barel per hari pada 2010.
’’Intinya, presiden memicu KPS menambah investasi untuk mempercepat peningkatan produksi migas. Kalau produksinya bertambah, subsidi BBM berkurang, maka pain pemerintah tidak ada lagi. Semuanya mendapat success story,’’ ujar Kalla di kediaman dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Jakarta, kemarin (14/6).
Untuk mengurangi beban pemerintah, ada sejumlah metode yang ditempuh negara-negara penghasil minyak. Di Libya dan Sudan, pemerintahnya melakukan tender bagi hasil migas bagi kontraktor yang ingin menggarap ladang minyak baru di negaranya. Dengan demikian, porsi bagi hasil pemerintah bertambah dan hasilnya dapat digunakan untuk menyelamatkan anggaran negara.
’’Dengan harga minyak setinggi sekarang, dapat bagi hasil 10 persen saja KPS sudah mau. Pertamina dapat kontrak migas di Libya dan bagi hasilnya hanya sembilan persen, yang 91 persen untuk pemerintahnya (Libya),’’ kata dia.
Meski demikian, Wapres mengakui pola seperti itu tidak bisa diberlakukan bagi KPS yang telah terikat kontrak jangka panjang. Soalnya, klausul kontrak secara tegas menyebutkan porsi bagi hasil pemerintah adalah 85 persen dan sisanya untuk KPS. ’’Karena itu, sharing the pain-nya dalam bentuk peningkatan produksi dan pengurangan cost recovery, terutama fixed cost. Bisa pula dengan penerapan windfall profit tax seperti yang diterapkan Amerika Serikat,’’ kata dia.
Baca Juga:
Pada saat yang sama, pemerintah berupaya menurunkan subsidi bahan bakar minyak dan subsidi listrik yang membebani APBN. Caranya, dengan menaikkan harga BBM mendekati nilai keekonomian, membatasi konsumsi bahan bakar bersubsidi hanya untuk kendaraan umum, dan mengganti bahan bakar bersubsidi dengan produk substitusi yang bebas subsidi.
JAKARTA - Pemerintah berencana meniru pengelolaan potensi migas yang dilakukan Amerika Serikat dan Libya. Kenaikan harga minyak internasional direspon
BERITA TERKAIT
- 59 Menteri & Wamen Kabinet Merah Putih Sudah Lapor LHKPN
- Menyerang Brimob, Jaksa Agung Sedang Cuci Tangan di Kasus Timah dan Tom Lembong?
- Arogansi Pengusaha Suruh Siswa Menggonggong Lenyap saat Ditangkap, Tangan Diborgol, Lihat
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI