Bagi Pemalas dan Tak Profesional, Aturan PPPK Terasa Berat
jpnn.com, JAKARTA - Masa kontrak PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan kinerja, dinilai cukup berat bagi honorer K2 yang lulus seleksi Februari 2019.
Pasalnya, sewaktu-waktu PPPK bisa diputus kontrak sehingga masa kerja belasan hingga puluhan tahun sebagai honorer K2 bisa hilang alias hangus.
Walaupun konsekuensinya cukup berat, bagi Ketua Tim 7 Komunikasi Nasional PPPK Hanif Darmawan tidak jadi masalah.
Dia lebih tertantang ikut PPPK daripada jadi honorer yang tidak jelas nasib serta kesejahteraannya.
"Kami sadar betul konsekuensi dari PPPK yang menuntut kerja profesional. Saya dan kawan-kawan bertahan jadi honorer karena sudah diakomodir regulasinya menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK. Alhamdulillah daripada masih honorer," terang Hanif kepada JPNN.com, Rabu (21/10).
Pengurus forum honorer K2 di Kabupaten Kuningan ini menegaskan, sistem kerja PPPK harus diikuti.
Jangan jadikan PPPK itu sebagai wilayah zona aman.
ASN yang selalu mencari zona aman, lanjutnya, akan bekerja tidak maksimal. Sangat tidak imbang dengan kesejahteraan yang diterima.
Hanif bersyukur bisa lulus PPPK walaupun konsekuensinya berat, ketimbang jadi honorer seumur hidup
- Sebegini Jumlah PPPK di Kota Bengkulu Lulus Seleksi Administrasi
- Penyebab Utama Honorer Gagal Seleksi Administrasi PPPK 2024, Oalah
- Masalah Fatal Seleksi PPPK 2024, Seluruh Honorer K2 Satu Dinas jadi Korban
- Pernyataan Terbaru Mendikdasmen, Guru Honorer, PNS & PPPK Wajib Tahu
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Baik Merebak, soal Jumlah Honorer Database BKN, Alhamdulillah
- Hore, 2025 Guru Honorer Bakal Diangkat jadi PNS