Bagi Pengguna Sepeda Motor, Simak Aturan Ini Selama Pembatasan Sosial di Jakarta
Lebih lanjut, Anies menjelaskan PSBB pada dasarnya sudah diterapkan selama hampir satu bulan di DKI Jakarta seperti kegiatan belajar mengajar di rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah dari rumah.
Hal yang berbeda dari penetapan PSBB saat ini adalah kehadiran aturan yang baku untuk mengatur penegakan hukum terkait PSBB karena selama ini pembatasan- pembatasan yang sudah diterapkan belum memiliki dasar hukum yang mengikat.
Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diajukan Anies Baswedan akhirnya disepakati oleh Kementerian Kesehatan RI pada Selasa (7/4) pagi setelah dokumennya lengkap.
Penetapan PSBB untuk wilayah DKI Jakarta tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 yang ditandatangani oleh Menkes RI Terawan Agus Putranto.
Dalam keputusan yang di terima ANTARA disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. (antara/jpnn)
Polda Metro Jaya mengumumkan larangan bagi pengguna sepeda motor selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta. Apa itu?
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- KAI Logistik Beri Diskon Spesial Pengiriman Paket & Sepeda Motor
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Ajak IM Bisnis Berlian & Janjikan Untung Rp 21,3 Miliar, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi