Bagi yang Isolasi Mandiri, Jangan Lupa Lapor Puskesmas Ya
jpnn.com, JAKARTA - Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri diharuskan melapor ke Puskesmas di wilayahnya. Dengan begitu, kondisi mereka bisa diawasi dari awal sampai akhir oleh petugas kesehatan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto, dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Senin (6/4).
"Setiap melaksanakan isolasi mandiri harus melapor ke Puskesmas terdekat yang nantinya mengawasi kondisi kesehatan masyarakat yang melakukan isolasi mandiri. Petugas Puskesmas sudah tahu apa yang harus dilakukan," kata Yuri.
Menurut pria yang juga menjadi juru bicara pemerintah untuk Covid-19 ini, isolasi mandiri dapat dilakukan untuk mencegah penularan atau melindungi masyarakat yang sehat maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang memiliki ciri-ciri demam atau riwayat demam, batuk atau pilek.
Kemudian, memiliki riwayat perjalanan ke negara yang memiliki transmisi lokal COVID-19, maupun memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di daerah dengan transmisi lokal di Indonesia dalam 14 hari terakhir sebelum timbul gejala.
ODP tersebut wajib mengisolasi diri sekarang sukarela dan tidak meninggalkan rumah selama 14 hari, kecuali ke klinik atau rumah sakit untuk memeriksakan diri. "Petugas Puskesmas memiliki peran serta dalam pemantauan dan juga melakukan edukasi yang benar secara terus-menerus mengenai COVID-19 ini," jelas Yuri.
Diharapkan setelah isolasi selesai dilakukan, maka yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang bagus tentang penularan virus tersebut. Program itu bisa dilakukan di rumah, dengan catatan harus mengenakan masker, kamar tidur yang terpisah jika memungkinkan, menjaga jarak fisik dengan anggota keluarga yang lain, dan menggunakan alat makan tersendiri.
Selama melakukan isolasi mandiri, keluarga yang memiliki daya tahan tubuh yang rendah seperti manula, sedang dalam masa pengobatan penyakit kronis (penyakit diabetes/gula, riwayat tumor/kanker), memiliki penyakit autoimun atau kondisi pernapasan yang tidak prima, maka perlu diungsikan sementara.
Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri diharuskan melapor ke Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) di wilayahnya
- Banjir di Desa Puloampel Serang Merendam Rumah, Puskesmas, hingga Akses Jalan
- Tren Penyebaran Kasus DBD di Solo Menurun
- Puskesmas Ramah Disabilitas Pertama di Sumsel
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama
- Dinkes Banjarmasin Terpaksa Menunda Pembangunan 2 Puskesmas, Ini Sebabnya
- Kideco Membangun Puskesmas, Pemkab Paser Sediakan SDM