Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD
Menko Polhukam Mahfud MD soal UU Kesehatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Kesehatan agar menempuh jalur yang disediakan konstitusi.

Menurut Mahfud, bagi yang tidak menerima dengan penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).

Dia menyebut dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju.

Akan tetapi, bila itu sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah. Namun, tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur jika ada yang keberatan, yakni melalui MK.

"Bukan hanya undang-undang Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ucap mantan ketua MK itu.

Mahfud mengatakan jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.

Menko Polhukam Mahfud MD memberi saran begini kepada siapa pun yang keberatan dengan UU Kesehatan. Begini sarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News