Bagi yang Keberatan dengan UU Kesehatan, Ini Saran Mahfud MD

jpnn.com, MAKASSAR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Kesehatan agar menempuh jalur yang disediakan konstitusi.
Menurut Mahfud, bagi yang tidak menerima dengan penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).
Dia menyebut dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju.
Akan tetapi, bila itu sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah. Namun, tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur jika ada yang keberatan, yakni melalui MK.
"Bukan hanya undang-undang Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ucap mantan ketua MK itu.
Mahfud mengatakan jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.
Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.
Menko Polhukam Mahfud MD memberi saran begini kepada siapa pun yang keberatan dengan UU Kesehatan. Begini sarannya.
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU
- Polda Riau Jamin Keamanan Selama Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS
- MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Siak di 3 TPS, Ini Kata KPU