Bagi yang Kenal AR, Siap-siap Saja, AKBP Meilki Sudah Bergerak
Rabu, 04 Agustus 2021 – 00:25 WIB

Tersangka AR ditangkap dengan barang bukti 105,41 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Firman
Kini tersangka ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami masih melakukan pengembangan jaringan tersangka untuk bisa mengungkap bandar di atasnya," kata Meilki mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi. (antara/jpnn)
Polisi melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu, hingga akhirnya bisa diringkus.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Dagang Sabu-Sabu, Penjahit Asal Palembang Ditangkap di Ogan Ilir
- NAA Ditangkap di Banyuasin, Ini Dosa yang Telah Diperbuat
- Akademisi Soroti Penghapusan Kewenangan TNI Berantas Narkoba, Disebut Kemunduran
- Pesan Muhammad Yamin untuk CPNS & PPPK yang Terima SK: Jangan Korupsi
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Keluarga Juwita yang Tewas Diduga Dibunuh Oknum TNI AL Kecewa