Bagi Yang Kenal Dengan Pemuda Ini, Siap-Siap Saja
Minggu, 18 September 2022 – 16:14 WIB

Pelaku Heriansyah (21). Foto : Humas Polrestabes Palembang.
Seusai kejadian tersebut, korban lalu membuat laporan polisi yang kemudian langsung ditindaklanjuti.
Polisi pun mendapat informasi mengenai keberadaan Heriansyah untuk kemudian dilakukan penangkapan.
"Dari hasil interogasi, pelaku juga mengakui mencuri di warung manisan milik korban bersama dengan tiga temannya," jelas Tri.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
"Ancamannya paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Tri. (mcr35/jpnn)
Satu dari empat pelaku pembobol warung manisan ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri
- Kasus Willie Salim Dilimpahkan ke Polrestabes Palembang, Ini Alasannya
- Gen Z Didorong Melek Finansial melalui Edukasi dan Inovasi Digital
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi