Bagi yang Kenal Ilham Rohmatuloh, Jangan Kaget ya, Dia Tertangkap
Petugas juga mengamankan 21 plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu, dengan berat 11,47 gram, dua isolatif hitam, dua plastik bening kosong dan telepon seluler yang biasa dipakai untuk bertransaksi narkoba.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Pasal 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun kurungan penjara. Saat ini satnarkoba masih mengembangkan kasus tersebut, guna menjerat bandar besarnya," kata Rifai.
Dikatakan, dalam satu pekan terakhir, pihaknya juga berhasil menangkap tiga orang bandar narkotika jenis ganja, dan dari tangan tersangka, petugas mengamankan 642 gram ganja siap edar yang disembunyikan di rumah kosong tidak jauh dari rumah seorang dari tersangka Rizky di Kecamatan Cianjur.
"Kami juga menangkap tiga orang bandar ganja atas nama Rizky ditangkap di Cianjur dan dua tersangka lainnya atas nama Ayi Hidayat dan Ade Rivaldi ditangkap di Sukabumi. Ketiganya mengedarkan barang haram di beberapa kecamatan di Cianjur, " katanya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka pengedar ganja itu, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Rifai terus mengimbau warga jika melihat adanya kegiatan mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya, agar segera melapor untuk segera ditindak. (antara/jpnn)
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai menjelaskan kronologis penangkapan Ilham Rohmatuloh.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus