Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 18 Februari 2022 – 11:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menangkap pemuda berinisial BS (20) yang merupakan...
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Dukung Ketahanan Pangan, Polda Banten Tanam Jagung di Lahan 4.325 Hektare
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu