Bagi yang Malas Bayar Pajak, Ada Warning dari Menko Muhadjir

Bagi yang Malas Bayar Pajak, Ada Warning dari Menko Muhadjir
Menko PMK Muhadjir Effendy saat melaporkan SPT pajak 2021 melalui e-Filling. Foto Humas Kemenko PMK

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan masyarakat jangan malas membayar pajak.

Dengan membayar pajak berarti para wajib pajak turut membantu negara melaksanakan subsidi silang kepada masyarakat kurang mampu dalam berbagai macam skema bantuan sosial (bansos).

Berbagai skema bansos tersebut yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

“Tidak kalah penting, ada sekitar 130 juta warga yang dibantu para wajib pajak untuk membayar iuran BPJS kesehatan. Itu semua berkat kesungguhan, kejujuran dan kecepatan para wajib pajak untuk membayar dan menunaikan tugasnya,” kata Menko Muhadjir, Selasa (8/3).

Dia mengimbau masyarakat untuk melaporkan SPT tahunannya sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni pada 31 Maret 2022 untuk wajib pajak Pribadi dan 30 April 2022 untuk wajib pajak Badan.

Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah memberikan kemudahan dalam melaporkan SPT Tahunan melalui e-filling yang memiliki berbagai keunggulan, khususnya di masa pandemi Covid-19 yakni bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.

“Marilah kita tingkatkan kepatuhan wajib pajak dengan melaporkan SPT Tahunan tepat waktu. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,” pungkasnya.

Menurut data yang dilaporkan Dirjen Pajak RI, per 7 Maret 2022, sebanyak 4,6 juta wajib pajak pribadi sudah melaporkan SPT Tahunannya. Sementara itu, total ada 140 ribu wajib pajak badan yang sudah melaporkan SPT Tahunannya. (esy/jpnn)

Menko Muhadjir Effendy meminta masyarakat untuk taat membayar pajak karena dana tersebut juga digunakan untuk bansos.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News