Bagi yang Mau ke Yogyakarta, Harus Tahu Ini Biar Enggak Rugi
"Ya kami susah juga tidak boleh putar balik, tetapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen, red.)," ujar Made.
Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Nataru melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal.
Khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan.
Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub DIY.
"Kalau enggak ada stiker berarti itu belum di-screening oleh kami. Dia tidak masuk di simpul juga. Jadi, ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum ditempel stiker," kata dia. (jpnn yogyakarta/mcr3)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Bagi masyarakat yang hendak bepergian dengan kendaraan pribadi maupun angkutan umum ke Yogyakarta, harus tahu ini
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Pertamina Patra Niaga Siap Dukung Kebijakan Harga Khusus Avtur Nataru di 19 Bandara
- The Magic of Christmas, Manjakan Liburan Anak dengan Aktivitas Seru
- Libur Nataru, Pemerintah Bakal Segera Turunkan Harga Tiket Pesawat
- Relawan Breghas Siap Menangkan Hasto-Wawan: Programnya Konkret untuk Rakyat Yogyakarta
- Jelang Nataru, Kapal Tanker PIS Rokan & PIS Natuna Siap Perkuat Distribusi Energi Nasional
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru