Bagi yang Menerima Duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Segera Lapor ke Bareskrim!
jpnn.com, JAKARTA - Polri meminta kepada seluruh pihak, entah itu artis atau masyarakat biasa yang merasa menerima uang dari influencer Doni Salmanan dan Indra Kenz, untuk segera melapor ke Bareskrim.
Sebab, kedua orang itu sudah menjadi tersangka kasus penipuan dan investasi bodong.
Untuk Indra Kenz tersangka di kasus Binomo dan Doni di perkara Quotex.
"Kepada siapa saja yang menerima uang ataupun barang dari para tersangka, baik dari saudara IK dan DS agar bisa itikad baik melaporkan kepada penyidik," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (9/3).
Sebab, uang dan aset yang diberikan itu diduga merupakan hasil kejahatan dan mesti disita penyidik sesuai dengan aturan dalam pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menurut Ramadhan, pihaknya terus melakukan pelacakan terhadap aliran dana dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
Meski begitu, kata Ramadhan, belum tentu orang yang menerima dari tersangka itu mengetahui uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana.
Oleh karena itu, Polri menunggu itikad baik dari setiap pihak agar dapat melaporkan penerimaan tersebut kepada penyidik.
Polri mengimbau kepada para pihak yang menerima duit dari Indra Kenz dan Doni Salmanan segera melapor ke penyidik Bareskrim.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri