Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak

Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Tiga pelaku kasus penyalahgunaan narkotika, saat di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (8/10). Foto: Dokumentasi Polres Metro Jakarta Pusat

Baca Juga: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)

Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News