Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 08 Oktober 2021 – 19:30 WIB
Baca Juga: Identitas Oknum Polisi Penyetrum dan Penginjak Pelajar SMP Terkuak, Ini Inisialnya
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (cr1/jpnn)
Polisi mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja di daerah Johar Baru, Jakarta Pusat, simak selengkapnya.
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Simpan Sabu-Sabu di Jok Motor, Warga Lampung Ditangkap Polisi
- Polisi Gerebek Kawasan Pilip 3 Muara Enim, 4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Ditangkap
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda