Bagi yang Pernah Berhubungan dengan 3 Pria Ini, Siap-siap Saja, Polisi Telah Bergerak
Sabtu, 26 Februari 2022 – 09:58 WIB
Kasat Resnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu mengatakan ketiga pelaku merupakan satu jaringan dan mendapat pasokan sabu-sabu dari seorang bandar di wilayah Jakarta Barat.
"Ketiga tersangka sudah menjalankan bisnis sabu-sabu sekitar satu bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup lantaran tunakarya," ujar Michael.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap Doyok, Kemod, Udin di Jalan Raya Serang-Jakarta, Cikande, Kabupaten Serang, Senin (21/2) malam, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Herman Deru Akan Bangun Satu Desa Satu Rumah Tahfiz
- Berantas & Cegah Penyalahgunaan Narkotika, PTPN III Bersama BNN Jalin MoU
- Gelar Cooling System di Desa Langkan, AKBP Ruri Prastowo Sampaikan Sejumlah Pesan
- AKBP Fahrian Tekankan Peperangan terhadap Narkoba dan Peran Bhayangkari di Pilkada