Bagi yang Pernah Berhubungan dengan Oknum Satpol PP Ini? Siap-Siap Saja
jpnn.com, ACEH TIMUR - Seorang oknum Satpol PP Langsa, Aceh, berinisial MP, 36, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Kasat Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Selasa, mengatakan oknum Satpol PP yang merupakan warga Langsa Kota, itu ditangkap Jumat (1/10) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Bersamanya turut diamankan barang bukti satu bungkus plastik warna putih berisi ganja kering seberat 171,90 gram, HP, dan sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa MP mengedarkan ganja.
"Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap MP di desa tempat tinggalnya di pinggir jalan Desa Teungoh Kecamatan Langsa Kota saat sedang mengendarai sepeda motor," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Ketika diberhentikan dan dilakukan penggeledahan di dalam jok sepeda motornya ditemukan barang-bukti narkotika jenis ganja yang diakui adalah miliknya.
Baca Juga: Identitas Mayat Wanita Tanpa Busana di Kolam Renang Hotel Itu Terungkap, Ternyata
“Kini MP dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.(antara/jpnn)
Seorang oknum Satpol PP Langsa, Aceh, berinisial MP, 36, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja.
Redaktur & Reporter : Budi
- Warga Cengkareng Jakbar Punya Kebun Ganja di Rumah
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun
- Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Sebegini Barang Buktinya