Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Rabu, 22 September 2021 – 18:39 WIB

Pesepeda tampak terjatuh usai dijambret pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/8). Foto: Instagram/jakartasiana
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Penjambretan terhadap pesepeda di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Ratusan Gangster Konvoi Blokir Jalan & Kacaukan Semarang
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Viral Geng Motor Lakukan Penganiayaan di Bandung, Sahroni: Bubarkan Organisasinya!