Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Rabu, 22 September 2021 – 18:39 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)
Penjambretan terhadap pesepeda di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di media sosial.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Video Viral Stafsus Budi Arie Mencuat, jadi Sorotan Banyak Pihak, Ada Sebuah Chat yang Terbongkar
- Bupati Konsel Copot Camat Baito Gegara Ini, bukan karena Guru Supriyani, Oalah