Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan

Bagi yang Suka Bersepeda Harus Tahu, Begini Modus Penjambretan
Pesepeda tampak terjatuh usai dijambret pengendara motor di Jalan Gajah Mada, Tamansari, Jakarta Barat, Rabu (18/8). Foto: Instagram/jakartasiana

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya paling lama sembilan tahun. (mcr1/jpnn)

Penjambretan terhadap pesepeda di Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, terekam CCTV dan viral di media sosial.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News